Pelayanan KUA
Pernikahan Luar Negeri
Informasi persyaratan administrasi dan standar pelayanan pernikahan luar negeri bagi WNI maupun WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
🇮🇩
Persyaratan WNI
- Surat pengantar dari Perwakilan RI di luar negeri.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua/wali usia di bawah 21 tahun.
- Izin poligami dari pengadilan.
- Akta/surat cerai dari instansi berwenang.
- Akta kematian bagi duda/janda.
🌍
Persyaratan WNA
- Certificate of No Impediment.
- Dokumen apostille dari negara asal.
- Izin poligami dari negara asal.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Akta cerai/surat kematian.
- Fotokopi paspor.
- Data kedua orang tua.
⚖️
Standar Pelayanan
1
Pendaftaran nikah melalui
SIMKAH GEN 4
2
Pemeriksaan dokumen persyaratan nikah
3
Verifikasi data calon pengantin
4
Pelaksanaan bimbingan perkawinan
⏰ Waktu Pelayanan
45 - 60 Menit
💳 Biaya / Tarif
Gratis di KUA
Rp. 600.000 di luar KUA
📖 Produk Pelayanan
Akta Nikah
01
Semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan
ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
02
Jika tidak terdapat kedutaan/perwakilan negara asing,
izin dapat diminta dari instansi negara asal.
03
Jika negara asal tidak mengatur izin poligami,
izin dapat diajukan di pengadilan Indonesia.
