LEGALISIR BUKU NIKAH

Pelayanan KUA

Legalisir Buku Nikah

Berikut persyaratan administrasi untuk pelayanan legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul.

01

Membawa Buku Nikah Asli

Pemohon wajib membawa dan menunjukkan buku nikah asli untuk proses legalisir.

02

Menunjukkan KTP Asli

KTP harus beralamat di wilayah Kecamatan Tanggul bagi pemohon yang pencatatan nikahnya dahulu tidak dilakukan di KUA Kecamatan Tanggul.

Scroll to Top