Pelayanan KUA
Legalisir Buku Nikah
Berikut persyaratan administrasi untuk pelayanan legalisir buku nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanggul.
01
Membawa Buku Nikah Asli
Pemohon wajib membawa dan menunjukkan buku nikah asli untuk proses legalisir.
02
Menunjukkan KTP Asli
KTP harus beralamat di wilayah Kecamatan Tanggul bagi pemohon yang pencatatan nikahnya dahulu tidak dilakukan di KUA Kecamatan Tanggul.
