Persyaratan Pendaftaran Nikah

Persyaratan Pendaftaran Nikah

Berikut dokumen dan persyaratan yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA.

1

Surat Pengantar Nikah

Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2

Fotokopi Akta Kelahiran

Menyerahkan fotokopi akta kelahiran calon pengantin.

3

Fotokopi KTP

Menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

4

Fotokopi Kartu Keluarga

Menyerahkan fotokopi kartu keluarga (KK).

5

Surat Rekomendasi Nikah

Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat apabila menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.

6

Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dan persetujuan calon pengantin.

7

Izin Orang Tua / Wali

Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.

8

Izin Wali / Pengadilan

Izin dari wali, pengasuh, keluarga sedarah, pengampu, atau izin Pengadilan apabila wali tidak ada.

9

Dispensasi Kawin

Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.

10

Izin Atasan / Kesatuan

Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI atau POLRI.

11

Dokumen Perceraian / Poligami

Penetapan izin poligami, akta cerai, kutipan buku pendaftaran talak, atau buku pendaftaran cerai.

12

Akta Kematian

Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Informasi Tambahan

Seluruh dokumen persyaratan agar dipersiapkan dalam bentuk fotokopi yang jelas dan dapat dibaca. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi KUA Kecamatan Tanggul melalui media sosial atau email resmi.

KUA KECAMATAN JOMBANG

Pelayanan Prima, Menuju Keluarga Sakinah

Scroll to Top