Pelayanan KUA
Pernikahan Campuran
Informasi persyaratan administrasi dan standar pelayanan pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
🇮🇩
Persyaratan WNI
- Surat pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Persetujuan kedua calon pengantin.
- Izin tertulis orang tua/wali usia di bawah 21 tahun.
- Penetapan izin poligami dari pengadilan.
- Akta cerai atau surat keterangan cerai.
- Akta kematian bagi duda/janda.
🌍
Persyaratan WNA
- Certificate of No Impediment dari negara asal.
- Dokumen apostille bagi negara tertentu.
- Izin poligami dari instansi negara asal.
- Fotokopi akta kelahiran.
- Akta cerai/surat kematian.
- Fotokopi paspor.
- Data kedua orang tua.
01
Semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan
ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi
(kecuali Bahasa Melayu).
02
Jika tidak terdapat kedutaan/perwakilan negara asing,
izin dapat diminta kepada instansi negara asal.
03
Jika negara asal tidak mengatur izin poligami,
izin dapat diajukan melalui pengadilan di Indonesia.
⚖️
Standar Pelayanan
1
Melakukan pendaftaran nikah melalui
SIMKAH GEN 4
2
Melengkapi dokumen persyaratan nikah
3
Pemeriksaan calon pengantin bersama wali
di Kantor Urusan Agama
4
Mengikuti Bimbingan Perkawinan
⏰ Jangka Waktu
45 - 60 Menit
💳 Biaya / Tarif
Gratis di KUA
Rp. 600.000 di luar KUA
📖 Produk Pelayanan
1. Akta Nikah
2. Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah Suami & Isteri)
