Pelayanan KUA

Isbat Nikah

Layanan penerbitan pengantar isbat nikah untuk pasangan yang memerlukan penetapan nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.

📑

Persyaratan Pelayanan

01 Mengisi Formulir N.3
02 Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
03 Fotokopi KTP Suami dan Istri
04 Fotokopi KTP Wali Nikah
05 Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
06 Akta Kematian dan Formulir N.6 apabila suami/istri meninggal dunia
07 Akta Cerai bagi status Janda Cerai / Duda Cerai
⚖️

Sistem, Mekanisme & Prosedur

1 Calon pengantin datang membawa dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
2 Calon pengantin menuju Front Office.
3 Petugas membuat Surat Pengantar Isbat Nikah.
4 Kepala KUA melakukan validasi dan tanda tangan berkas pengantar Isbat Nikah.

Jangka Waktu Pelayanan

60 Menit

💳

Biaya / Tarif

Gratis / Tidak Dipungut Biaya

📖

Produk Pelayanan

Buku Nikah

Scroll to Top