Pelayanan KUA
Isbat Nikah
Layanan penerbitan pengantar isbat nikah untuk pasangan yang memerlukan penetapan nikah melalui Pengadilan Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
📑
Persyaratan Pelayanan
01
Mengisi Formulir N.3
02
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
03
Fotokopi KTP Suami dan Istri
04
Fotokopi KTP Wali Nikah
05
Fotokopi KTP 2 Orang Saksi
06
Akta Kematian dan Formulir N.6
apabila suami/istri meninggal dunia
07
Akta Cerai bagi status
Janda Cerai / Duda Cerai
⚖️
Sistem, Mekanisme & Prosedur
1
Calon pengantin datang membawa dokumen
lengkap yang dipersyaratkan.
2
Calon pengantin menuju Front Office.
3
Petugas membuat Surat Pengantar Isbat Nikah.
4
Kepala KUA melakukan validasi dan tanda tangan
berkas pengantar Isbat Nikah.
⏰
Jangka Waktu Pelayanan
60 Menit
💳
Biaya / Tarif
Gratis / Tidak Dipungut Biaya
📖
Produk Pelayanan
Buku Nikah
