Pelayanan KUA

Taukil Wali Bil Kitabah

Layanan pelimpahan hak perwalian nikah secara tertulis kepada penghulu atau pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Urusan Agama.

📑

Persyaratan Pelayanan

01 Surat Keterangan Wali Nikah dari Pemerintah Desa.
02 Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin dan wali nikah.
03 Kepastian wujud maskawin (berupa apa dan tunai/hutang).
04 Dua orang saksi.
05 Materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
⚖️

Sistem, Mekanisme & Prosedur

1 Wali nikah menyampaikan maksud untuk mewakilkan perwalian nikah karena tidak dapat hadir saat akad nikah.
2 Penghulu memeriksa dan meneliti kebenaran hak dan hubungan kewalian dengan calon pengantin wanita.
3 JAPEL mengetik Ikrar Taukil Wali dan surat pengantarnya.
4 Penghulu mengawasi pelaksanaan Ikrar Taukil Wali dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
5 Kepala KUA/Penghulu menandatangani surat pengantar dan Ikrar Taukil Wali Nikah.

Jangka Waktu Pelayanan

45 Menit

💳

Biaya / Tarif

Gratis

📖

Produk Pelayanan

  • Surat Pengantar Pengiriman Ikrar Taukil Wali
  • Lembar Ikrar Taukil Wali
Scroll to Top