Pelayanan KUA
Taukil Wali Bil Kitabah
Layanan pelimpahan hak perwalian nikah secara tertulis kepada penghulu atau pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku di Kantor Urusan Agama.
📑
Persyaratan Pelayanan
01
Surat Keterangan Wali Nikah dari Pemerintah Desa.
02
Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon pengantin dan wali nikah.
03
Kepastian wujud maskawin (berupa apa dan tunai/hutang).
04
Dua orang saksi.
05
Materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
⚖️
Sistem, Mekanisme & Prosedur
1
Wali nikah menyampaikan maksud untuk mewakilkan
perwalian nikah karena tidak dapat hadir saat akad nikah.
2
Penghulu memeriksa dan meneliti kebenaran hak
dan hubungan kewalian dengan calon pengantin wanita.
3
JAPEL mengetik Ikrar Taukil Wali dan surat pengantarnya.
4
Penghulu mengawasi pelaksanaan Ikrar Taukil Wali
dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
5
Kepala KUA/Penghulu menandatangani surat pengantar
dan Ikrar Taukil Wali Nikah.
⏰
Jangka Waktu Pelayanan
45 Menit
💳
Biaya / Tarif
Gratis
📖
Produk Pelayanan
- Surat Pengantar Pengiriman Ikrar Taukil Wali
- Lembar Ikrar Taukil Wali
