Pelayanan KUA

Pernikahan Campuran

Informasi persyaratan administrasi dan standar pelayanan pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

🇮🇩

Persyaratan WNI

  • Surat pengantar dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis orang tua/wali usia di bawah 21 tahun.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan.
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai.
  • Akta kematian bagi duda/janda.
🌍

Persyaratan WNA

  • Certificate of No Impediment dari negara asal.
  • Dokumen apostille bagi negara tertentu.
  • Izin poligami dari instansi negara asal.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Akta cerai/surat kematian.
  • Fotokopi paspor.
  • Data kedua orang tua.
01 Semua dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (kecuali Bahasa Melayu).
02 Jika tidak terdapat kedutaan/perwakilan negara asing, izin dapat diminta kepada instansi negara asal.
03 Jika negara asal tidak mengatur izin poligami, izin dapat diajukan melalui pengadilan di Indonesia.
⚖️

Standar Pelayanan

1 Melakukan pendaftaran nikah melalui SIMKAH GEN 4
2 Melengkapi dokumen persyaratan nikah
3 Pemeriksaan calon pengantin bersama wali di Kantor Urusan Agama
4 Mengikuti Bimbingan Perkawinan

⏰ Jangka Waktu

45 - 60 Menit

💳 Biaya / Tarif

Gratis di KUA
Rp. 600.000 di luar KUA

📖 Produk Pelayanan

1. Akta Nikah
2. Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah Suami & Isteri)

Scroll to Top