PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Pelayanan KUA

Pernikahan Luar Negeri

Informasi persyaratan administrasi dan standar pelayanan pernikahan luar negeri bagi WNI maupun WNA sesuai ketentuan yang berlaku.

🇮🇩

Persyaratan WNI

  • Surat pengantar dari Perwakilan RI di luar negeri.
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis orang tua/wali usia di bawah 21 tahun.
  • Izin poligami dari pengadilan.
  • Akta/surat cerai dari instansi berwenang.
  • Akta kematian bagi duda/janda.
🌍

Persyaratan WNA

  • Certificate of No Impediment.
  • Dokumen apostille dari negara asal.
  • Izin poligami dari negara asal.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Akta cerai/surat kematian.
  • Fotokopi paspor.
  • Data kedua orang tua.
⚖️

Standar Pelayanan

1 Pendaftaran nikah melalui SIMKAH GEN 4
2 Pemeriksaan dokumen persyaratan nikah
3 Verifikasi data calon pengantin
4 Pelaksanaan bimbingan perkawinan

⏰ Waktu Pelayanan

45 - 60 Menit

💳 Biaya / Tarif

Gratis di KUA
Rp. 600.000 di luar KUA

📖 Produk Pelayanan

Akta Nikah

Scroll to Top