Persyaratan Administrasi

Duplikat Buku Nikah

Berikut persyaratan administrasi untuk pengajuan duplikat buku nikah
di Kantor Urusan Agama (KUA).

1
Surat Pengantar Duplikat dari Pemerintah Desa
(Kehilangan / Rusak)
2
Surat Keterangan Berita Kehilangan dari Kepolisian
3
Buku Nikah Asli
(Meskipun Rusak)
4
Fotocopi KTP dan KK Pemohon Buku Nikah Pengganti
5
Surat Permohonan Buku Nikah Pengganti
(Materai Rp10.000)

Scroll to Top